Jumat, 28 Maret 2014

Arahan Kebijakan Dan Program Kementan Tahun 2014

Menteri Pertanian Suswono mepaparkan tantangan dalam pembangunan pertanian ke depan yang tidaklah mudah dan sangat dipengaruhi kondisi perekonomian nasional yang belum menggembirakan.

Selain itu, Saat ini pemerintah sedang melaksanakan penghematan anggaran, direncanakan pemotongan anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp. 1,44 Trilyun pada tahun 2013. Sementara itu, berdasarkan pagu indikatif tahun 2014 anggaran Kementerian Pertanian juga mengalami penurunan yang cukup besar  (17,6%) dibandingkan tahun 2013, dimana pada pagu indikatif tahun 2014 anggaran pembangunan pertanian ditetapkan sebesar Rp 15,40 Trilyun.

Di hadapan 1.239 orang peserta Musrenbangtan Tahun 2013, Mentan menyampaikan arahan kebijakan dan program Kementan tahun 2014. Dengan kondisi keterbatasan yang ada, agar dalam merancang kegiatan tahun 2014, kita dituntut untuk lebih fokus dan memprioritaskan pada pencapaian target-target nasional, yaitu: (1) penuhi kebutuhan program untuk pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai, tebu dan sapi; (2) arahkan untuk pencapaian percepatan diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor; (3) jangan kurangi sasaran Prioritas Nasional 2014 antara lain kegiatan SL-PTT, SRI, cetak sawah, optimasi lahan, pengembangan irigasi, perluasan areal kedelai, bongkar dan rawat ratoon tebu; dan (4) tetap mendukung program tematik nasional seperti kegiatan pengembangan Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular; pengembangan koridor ekonomi; percepatan pengentasan kemiskinan,  pencapaian target MDG’s; pembangunan daerah tertinggal dan wilayah perbatasan, serta percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Link Sumber : Perencanaan Setjen Deptan

Kamis, 27 Maret 2014

PERAN KELOMPOKTANI/GAPOKTAN DALAM PENGEMBANGAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT



Untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan pangan bagi seluruh penduduk di suatu wilayah, maka ketersediaan pangan menjadi sasaran utama dalam kebijakan pangan bagi pemerintahan suatu negara. Ketersediaan pangan tersebut dapat dipenuhi dari tiga sumber, yaitu: (1) produksi dalam negeri; (2) pemasukan pangan; dan (3) cadangan pangan. Bila terjadi kondisi rawan pangan yaitu kesenjangan antara produksi dengan kebutuhan pangan di suatu wilayah dapat diatasi dengan melepas cadangan pangan, oleh sebab itu cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketersediaan pangan.

Pemberdayaan dan perlindungan masyarakat dari kerawanan pangan dilakukan melalui upaya Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat, yaitu dengan memfasilitasi pembangunan fisik lumbung, pengisian cadangan pangan dan penguatan kelembagaan kelompoktani/gapoktan (gabungan kelompoktani).
Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat ini bertujuan untuk : (1) meningkatkan volume stok cadangan pangan di kelompok lumbung pangan untuk menjamin akses dan kecukupan pangan bagi anggotanya terutama yang mengalami kerawanan pangan; (2) meningkatkan kemampuan pengurus dan anggota kelompok dalam pengelolaan cadangan pangan; (3) meningkatkan fungsi kelembagaan cadangan pangan masyarakat dalam penyediaan pangan secara optimal dan berkelanjutan.

Upaya Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat dilaksanakan melalui : (1) pemberdayaan kelompoktani/gapoktan untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam pengelolaan cadangan pangan; (2) optimalisasi sumberdaya yang tersedia; dan (3) penguatan kapasitas kelembagaannya. Dengan pemberdayaan tersebut diharapkan dapat dikembangkan cadangan pangan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.

Organisasi dan pembinaan
Pengorganisasian dan pembinaan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten yang berada di bawah koordinasi Badan Ketahanan Pangan/instansi yang menangani ketahanan pangan.
Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat dilakukan selama tiga tahun melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu tahap penumbuhan, tahap pengembangan, dan tahap kemandirian.

Tahap Penumbuhan, mencakup kegiatan : (1) identifikasi desa dan kelompoktani (2) Sosialisasi; (3) seleksi (4) penetapan; (5) pembangunan fisik lumbung yang difasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pertanian yang dibangun di atas lahan milik kelompok atau lahan yang sudah dihibahkan kepada kelompok. (6) inventarisasi.

Tahap pengembangan, mencakup kegiatan: (1) verifikasi; (2) penetapan lokasi dan kelompoktani ; (3) sosialisasi kegiatan; (4) pelatihan; (5) penyusunan RUK ( Rencana Usaha kelompok); (6) penyaluran Dana Bantuan Sosia untuk pengisian cadangan pangan; (7) pengisian cadangan pangan; (8) penguatan kelembagaan kelompoktani; (9) penguatan cadangan pangan; (10) pembinaaan.

Tahap Kemandirian, mencakup kegiatan: (1) penyaluran dana Bantuan Sosial untuk penguatan modal; (2) pemantapan kelembagaan lumbung pangan; (3) pemantapan cadangan pangan;(4) pelatihan dalam rangka menunjang keberlanjutan; (5) pendampingan

(Dok. Penyuluhan oleh Ichsan Kurniawan,SP pada Keltan Napa di Daerah Perbukitan Kampuang Baruah)

Pelaksanaan
Kelompoktani/gapoktan sebagai pelaksana pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) melaksanakan pertemuan rutin kelompok secara berkala dan terjadwal, minimal satu bulan sekali, dengan membuat daftar hadir peserta rapat dan notulen rapat; (2) membuat aturan dan sanksi tertulis yang disepakati dan mengikat seluruh anggota kelompok sebagai organisasi kelembagaan lumbung pangan yang dituangkan dalam AD/ART; (3) menyusun RUK dan rencana pelaksanaan kegiatan secara musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh anggota; (4) melaksanakan seluruh kegiatan secara swakelola dan swadaya masyarakat dalam pengadaan cadangan pangan. Dalam pembelian cadangan pangan gabah/beras/pangan spesifik lain dapat bersumber dari hasil panen anggotanya atau desa sekitarnya; (5) melakukan pengembangan cadangan pangan melalui iuran kelompok yang besarnya disepakati oleh kelompok; (6) membangun kerja sama pengelolaan lumbung pangan yang transparan dan akuntabel antara pengurus dan anggotanya; (7) memanfaatkan dana bantuan Sosial sesuai dengan RUK yang telah disepakati dan disetujui oleh kabupaten/provinsi dan dana bantuan sosial tersebut tidak dapat dialokasikan untuk kegiatan lainnya. Dana Bantuan Sosial yang belum dimanfaatkan harus tersimpan di rekening kelompok, bukan di rekening salah satu pengurus kelompok; (8) melakukan pengelolaan dan pengembangan cadangan pangan dengan aturan yang jelas dan tertulis termasuk besaran jasa pinjaman diatur sesuai dengan kesepakatan kelompok; (9) memiliki cadangan pangan yang selalu tersedia sepanjang tahun dalam lumbung kelompok sebagai iron stock. Jumlah/volume iron stock merupakan hasil perhitungan banyaknya jumlah anggota dan keluarganya dikalikan dengan kebutuhan konsumsi pangan selama 3 (tiga) bulan. Apabila iron stock sudah terpenuhi, pangan selebihnya dapat dikelola oleh kelompok untuk mendukung keperluan operasional pengelolaan lumbung. Kegiatan tersebut dapat berupa pelayanan simpan-pinjam atau jasa lain yang diatur dalam kesepakatan kelompok; (10) melakukan penggantian dan penyegaran cadangan pangan secara periodik sesuai dengan daya tahan simpan (beras mempunyai daya tahan simpan 3 bulan tanpa perlakuan sedangkan gabah mempunyai daya tahan simpan mencapai 1 (satu) tahun setelah dilakukan pengeringan dengan kadar air 14 - 18 %); (11) melakukan peningkatan kemampuan manajemen kelompok; (12) melakukan pencatatan dan pembukuan secara baik, rapi dan teratur, baik pembukuan keuangan maupun pembukuan arus keluar masuk cadangan pangan; (13) melaporkan kondisi cadangan pangan ke kabupaten/kota secara rutin setiap bulan

Sumber: Peraturan Menteri Pertanian nomor : 15/permentan/ot.140/2/2013 tentang pedoman pengembangan lumbung pangan masyarakat

Penulis : Marwati (Penyuluh, Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP, Kementan)

Sumber Link : Cyber Extention


PERKEMBANGAN POPULASI HAMA TIKUS

Ichsan Kurniawan,SP, M.Si Tanaman padi ( Produsen ) akan lebih cepat habis karena jumlah tikus banyak sedangkan pemangsa tikus ( Ular ) mu...