Kamis, 06 Desember 2012

Budidaya Gaharu


oleh : ICHSAN KURNIAWAN
Beberapa waktu yang lalu, Nagari Sungai Landia melaksanakan kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR). Salah satu komoditi yang dipilih anggota Kelompok Masyarakat dalam KBR adalah Gaharu. Namun ada sedikit keragu-raguan akan pertumbuhannyasehingga Kelompok memutuskan jumlah pembibitan pada KBR untuk komoditi ini hanya 500 batang.

Sebenarnya bagaimana dan apa keuntungan yang dapat diperoleh dari Gaharu ini? Berikut beberapa ulasan mengenai Gaharu yang dirangkum dari berbagai sumber.
Gaharu merupakan komoditi kehutanan dengan warna kayu kehitaman dan mengandung resin khas yang dihasilkan oleh sejumlah spesies pohon dari marga Aquilaria, terutama A. malaccensis. Resin ini digunakan dalam industri wangi-wangian (parfum dan setanggi) karena berbau harum. Gaharu sejak awal era modern (2000 tahun yang lalu) telah menjadi komoditi perdagangan dari Kepulauan Nusantara ke India, Persia, Jazirah Arab, serta Afrika Timur.

Berdasarkan studi dari Ng et al. (1997), diketahui jenis-jenis berikut ini menghasilkan resin gaharu apabila terinfeksi oleh kapang gaharu :
Bentuk dan Morfologi Gaharu
Gaharu tingginya dapat mencapai 40 m dengan diameter bisa sampai 50-60 cm. Kayunya keras dengan permukaan batangnya licin, berwarna keputih-putihan, kadang-kadang beralur. Daun lonjong memanjang dengan ukuran panjang 6-8 cm, lebar 3-4 cm. Tulang daun sekunder berjumlah 12-15 pasang. Bunga terdapat pada ujung ranting, ketiak daun. atau kadang-kadang di bawah ketiak daun.  Bentuk bunga lancip berwarna hijau kekuningan atau putih, berbau harum. Sementara buah berbentuk bulat telur atau agak lonjong, panjangnya sampai 4 cm, lebar 2,5 cm. 
Syarat Tumbuh Gaharu
Rentang pertumbuhan komoditi Gaharu mulai dari dataran rendah sampai pegunungan dengan ketinggian 700-800 mdpl.

Perbanyakan Bibit
Secara Generatif
Secara generatif dapat dilakukan seleksi yakni dengan syarat pemilihan :
  • Buah yang sudah tua di batang dikumpulkan pada musim buah.
  • Buah yang diperoleh dikeringkan selama beberapa hari dengan cara diangin-anginkan atau dijemur selama 2 (dua) jam pada pagi hari, yaitu antara jam 08.00-10.00.
  • Biji yang sudah kering ditaruh di dalam karung dan disimpan dengan baik, jangan sampai terkena air, lembab, berjamur atau dimakan serangga dan tikus, sampai waktunya untuk disemaikan.
Pembuatan bibit secara puteran
  • Tanaman Gaharu dapat dikembangbiakkan secara alami melalui pemencaran biji.  Pohon yang sehat biasanya dapat menghasilkan banyak biji dengan daya kecambah yang cukup tinggi.  Umumnya, pohon yang berasal dari biji baru bisa menghasilkan buah setelah berumur ± 8 (delapan) tahun.
  • Anakan gaharu dapat diambil pada awal musim penghujan.  Pengambilan anakan ini harus disertai dengan tanah disekitarnya dan dilakukan dengan hati-hati agar akar jangan sampai rusak.  Kemudian anakan tersebut ditempatkan di polybag dan dipelihara di bedengan sampai siap untuk ditanam.
Cara Vegetatif
Perbanyakan bibit tanaman gaharu secara vegetatif dapat dengan cangkok, okulasi, stek pucuk dan lain sebagainya.  Namun cara vegetatif ini memiliki kelemahan, antara lain :
  • Perakaran tanaman kurang lengkap, sehingga mudah roboh bila tertiup angin kencang.
  • Tanaman kurang tahan menghadapi keadaan kurang air, khususnya di musim kemarau panjang, karena sifat perakarannya yang dangkal dan kurang mampu mengambil air tanah.
Namun perbanyakan dengan cara vegetatif ini adalah bibit relatif lebih cepat dibandingkan dengan cara generatif.

Penanaman
Penanaman benih gaharu sebaiknya dilakukan pada awal musim hujan di pagi hari sampai jam 11.00, dan dapat dilanjutkan pada jam 4 petang harinya.

Jarak Tanam
Jarak tanam 3x3 m (1.000 pohon/ha.), namun dapat juga 2.5x3 m sampai 2.5x5 m. Jika tanaman gaharu ditanam pada lahan yang sudah ditumbuhi tanaman lain, maka jarak tanaman gaharu minimal 3 m dari tanaman tersebut.

Lubang tanam
Ukuran lubang tanam adalah 40x40x40 cm. Lubang yang sudah digali dibiarkan minimal 1 minggu, agar lubang beraerasi dengan udara luar. Kemudian masukkan pupuk dasar, campuran serbuk kayu lapuk dan kompos dengan perbandingan 3:1 sampai mencapai ¾ ukuran lubang. Kemudian setelah beberapa minggu pohon gaharu, siap untuk ditanam.
PemeliharaanPemupukan dapat dilakukan sekali 3 bulan, namun dapat juga setiap 6 bulan dengan kompos sebanyak 3 kg melalui pendangiran dibawah canopy. Penggunaan pupuk kimia seperti NPK dan majemuk dapat juga ditambahkan setiap 3 bulan dengan dosis rendah (5 gr/tanaman) setelah tanaman berumur 1 tahun, kemudian dosisnya bertambah sesuai dengan besarnya batang tanaman. Hama tanaman gaharu yang perlu diperhatikan adalah kutu putih yang hidup di permukaan daun bawah, bila kondisi lingkungan lembab. Pencegahan dilakukan dengan pemangkasan pohon pelindung agar kena cahaya matahari diikuti penyemprotan pestisida seperti. Pembersihan gulma dapat dilakukan 3 bulan sekali atau pada saat dipandang perlu.
Pemangkasan pohon dilakukan pada umur 3 sampai 5 tahun, dengan memotong cabang bagian bawah dan menyisakan 4 sampai 10 cabang atas. Pucuk tanaman dipangkas dan dipelihara cukup sekitar 5 m, sehingga memudahkan pekerjaan inokulasi gaharu.

Proses Pembentukan Gaharu
Gaharu dihasilkan tanaman sebagai respon dari masuknya mikroba yang masuk ke dalam jaringan yang terluka. Luka pada tanaman berkayu dapat disebabkan secara alami karena adanya cabang dahan yang patah atau kulit terkelupas, maupun secara sengaja dengan pengeboran dan penggergajian. Masuknya mikroba ke dalam jaringan tanaman dianggap sebagai benda asing sehingga sel tanaman akan menghasilkan suatu senyawa fitoaleksin yang berfungsi sebagai pertahanan terhadap penyakit atau patogen. Senyawa fitoaleksin tersebut dapat berupa resin berwarna coklat dan beraroma harum, serta menumpuk pada pembuluh xilem dan floem untuk mencegah meluasnya luka ke jaringan lain. Namun, apabila mikroba yang menginfeksi tanaman dapat mengalahkan sistem pertahanan tanaman maka gaharu tidak terbentuk dan bagian tanaman yang luka dapat membusuk. Ciri-ciri bagian tanaman yang telah menghasilkan gaharu adalah kulit batang menjadi lunak, tajuk tanaman menguning dan rontok, serta terjadi pembengkakan, pelekukan, atau penebalan pada batang dan cabang tanaman. Senyawa gaharu dapat menghasilkan aroma yang harum karena mengandung senyawa guia dienal, selina-dienone, dan selina dienol. Untuk kepentingan komersil, masyarakat mengebor batang tanaman penghasil gaharu dan memasukkan inokulum cendawan ke dalamnya. Setiap spesies pohon penghasil gaharu memiliki mikroba spesifik untuk menginduksi penghasilan gaharu dalam jumlah yang besar. Beberapa contoh cendawan yang dapat digunakan sebagai inokulum adalah Acremonium sp., Cylindrocarpon sp., Fusarium nivale, Fusarium solani, Fusarium fusariodes, Fusarium roseum, Fusarium lateritium dan Chepalosporium sp.

Proses Pembentukan Gaharu secara Bauatan:
Teknologi sederhana untuk membentuk gaharu, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Melukai batang pohon 
  2. Cara pembenihan mikroorganisme
  3. Pemberian oli dan gula merah
  4. Memasukan potongan gaharu
  5. Cara bor spiral pada batang gaharu (Aquilaria malaccensis) yang berumur minimal 5 tahun
Spesifikasi
Gaharu dikelompokkan menjadi 3 (tiga) sortimen, yaitu gubal gaharu, kemedangan dan abu gaharu.

Cara Pemungutan
  • Gubal gaharu dan kemedangan diperoleh dengan cara menebang pohon penghasil gaharu yang telah mati, sebagai akibat terjadinya akumulasi damar wangi yang disebabkan oleh infeksi pada pohon tersebut.
  • Pohon yang telah ditebang lalu dibersihkan dan dipotong-potong atau dibelah-belah, kemudian dipilih bagian-bagian kayunya yang telah mengandung akumulasi damar wangi, dan selanjutnya disebut sebagai kayu gaharu.
  • Potongan-potongan kayu gaharu tersebut dipilah-pilah sesuai dengan kandungan damarnya, warnanya dan bentuknya.
  • Agar warna dari potongan-potongan kayu gaharu lebih tampak, maka potongan-potongan kayu gaharu tersebut dibersihkan dengan cara dikerok.
  • Serpihan-serpihan kayu gaharu sisa pemotongan dan pembersihan atau pengerokan, dikumpulkan kembali untuk dijadikan bahan pembuat abu gaharu.
Pengolahan Minyak Gaharu
Sebelum dijadikan bahan baku parfum, gaharu harus diolah terlebih dahulu untuk mendapatkan minyak dan senyawa aromatik yang terkandung di dalamnya. Sebagian kayu gaharu dapat dijual ke ahli penyulingan minyak yang biasanya menggunakan teknik distilasi uap atau air untuk mengekstraksi minyak dari kayu tersebut. Untuk mendapatkan minyak gaharu dengan distilasi air, kayu gaharu direndam dalam air kemudian dipindahkan ke dalam suatu tempat untuk menguapkan air hingga minyak yang terkandung keluar ke permukaan wadah dan senyawa aromatik yang menguap dapat dikumpulkan secara terpisah. Teknik distilasi uap menggunakan potongan gaharu yang dimasukkan ke dalam peralatan distilasi uap. Tenaga uap yang menyebabkan sel tanaman dapat terbuka sehingga minyak dan senyawa aromatik untuk parfum dapat keluar. Uap air akan membawa senyawa aromatik tersebut kemudian melalui tempat pendinginan yang membuatnya terkondensasi kembali menjadi cairan. Cairan yang berisi campuran air dan minyak akan dipisahkan hingga terbentuk lapisan minyak di bagian atas dan air di bawah. Salah satu metode digunakan saat ini adalah ekstraksi dengan [superkritikal CO2], yaitu CO2 cair yang terbentuk karena tekanan tinggi. CO2 cair berfungsi sebagai pelarut aromatik yang digunakan untuk ekstraksi minyak gaharu. Metode ini menguntungkan karena tidak terdapat residu yang tersisa, CO2 dapat dengan mudah diuapkan saat berbentuk gas pada suhu dan tekanan normal.

Nilai Ekonomi
Gaharu banyak diperdagangan dengan harga jual yang sangat tinggi terutama untuk gaharu dari tanaman famili Themeleaceae dengan jenis Aquilaria spp. yang dalam dunia perdangangan disebut sebagai gaharu beringin. Untuk jenis gaharu dengan nilai jual yang relatif rendah, biasanya disebut sebagai gaharu buaya. Selain ditentukan dari jenis tanaman penghasilnya, kualitas gaharu juga ditentukan oleh banyaknya kandungan resin dalam jaringan kayunya. Semakin tinggi kandungan resin di dalamnya maka harga gaharu tersebut akan semakin mahal dan begitu pula sebaliknya. Secara umum perdagangan gaharu digolongkan menjadi tiga kelas besar, yaitu gubal, kemedangan, dan abu. Gubal merupakan kayu berwarna hitam atau hitam kecoklatan dan diperoleh dari bagian pohon penghasil gaharu yang memiliki kandungan damar wangi beraroma kuat. Kemedangan adalah kayu gaharu dengan kandungan damar wangi dan aroma yang lemah serta memiliki penampakan fisik berwarna kecoklatan sampai abu-abu, memiliki kasar, dan kayu lunak. Kelas terakhir adalah abu gaharu yang merupakan serbuk kayu hasil pengerokan atau sisa penghancuran kayu gaharu.

Prospek Bisnis GaharuSebanyak 2000 ton/tahun gaharu memenuhi pusat perdagangan gaharu di Singapura. Gaharu tersebut 70% berasal dari Indonesia dan 30% dari negara-negara Asia Tenggara lainnya. Hutan alam sudah tidak mampu lagi menyediakan gaharu. Gaharu hasil budidaya merupakan alternatif pilihan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dunia secara berkelanjutan.
Jika satu pohon gaharu hasil budidaya menghasilkan 10 kg gaharu (semua kelas), maka diperlukan pemanenan 200.000 pohon setiap tahun.
Dengan harga mulai dari 500.000-30 juta/kg bahkan bisa lebih, tergantung asal species pohon dan kualitas gaharu dan minyak gaharu yang disuling dari gaharu kelas rendah (kemedangan) memiliki harga mulai dari 50.000-100.000/ml maka keuntungan dari budidaya gaharu dapat mengubah tingkat kesejahteraan masyarakat

sumber : Wikipedia

Kamis, 22 November 2012

Kompleksitas Pemanfaatan dan Ancaman Pencemaran Wilayah Perairan Pesisir dan Kelautan



by : ICHSAN KURNIAWAN,SP
Karakter Pesisir
Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DKP, 2008). Keadaan ini menyebabkan kawasan pesisir menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Secara umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan yang rentan (Beatly et al, 2002).
Sementara pesisir sendiri merupakan wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Departemen Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan kea rah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.
Transisi antara daratan dan lautan di wilayah pesisir telah membentuk ekosistem yang beragam dan sangat produktif serta memberikan nilai ekonomi yang luar biasa terhadap manusia. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan pembangunan sosial-ekonomi “nilai” wilayah pesisir terus bertambah. Konsekuensi dari tekanan terhadap pesisir ini adalah masalah pengelolaan yang timbul karena konflik pemanfaatan yang timbul akibat berbagai kepentingan yang ada di wilayah pesisir (Nurmalasari, 2001)
Karakteristik antara daratan dan lautan yang unik serta pemanfaatanwilayah pesisir oleh konflik kepentingan mengakibatkan banyak masalah yang timbul pada wilayah perairan pesisir. Sebagai contoh saja pada wilayah perairan Kota Padang. Pada beberapa titik terlihat perairan sudah sangat tercemar oleh ragam sampah seperti di Pulau Pasumpahan dan perairan Teluk Buo (Harian Kompas, 13 September 2012).
Tujuan dari tulisan ini hanya sdikit menelisik mengenai isu lingkungan dan kasus pencemaran yang terjadi pada wilayah perairan dalam pengelolaan wilayah pesisir dengan berangkat dari contoh kasus terutama yang berada di sekitar kota Padang melalui studi teoritis dan literatur serta analisa diagram fishbone. Dengan menyertakan diagram Fishbone maka akan terlihat sebab-sebab dari terjadinya kasus sehingga dapat pula menjadi tolok ukur dalam penyelesaian masalah tersebut. Disamping itu juga untuk mengetahui konsep pengelolaan wilayah pesisir yang baik sebagai solusi dari permasalahan terkait dengan pencemaran tersebut.

Pencemaran Perairan (Contoh Kasus Kota Padang)

Setiap hari tidak kurang dari 500 ton sampah dibuang warga kota Padang, Sumatera Barat. Dari jumlah itu 20 sampai 30 persennya melewati saluran pembuangan air, sungai, yang semuanya bermuara ke laut. Sebagian besar sampah itu merupakan benda yang sulit terurai.
Dari 100 ton sampah yang masuk ke laut hingga 60 persennya atau sekitar 60 ton merupakan sampah anorganik. Sampah jenis ini tidak bisa terurai secara alami, seperti plastik dan pembungkus berbahan styrofoam. Jumlah tersebut belum ditambah dengan sampah buangan dari kapal dan beberapa lokasi pekerjaan di atas perairan seperti tambak keramba jaring apung (KJA).
Hal ini pernah ditemukan bila menyelam di Pulau Pasumpahan, Kota Padang. Pada kedalaman sekitar 18 meter beragam sampah domestik mengendap di dasar pulau dengan substrat pasir. Jenis-jenis sampah yang terlihat seperti plastik bungkus makanan, popok bayi hingga helm pengendara sepeda motor yang terlihat pada bagian yang lebih dangkal.
Pencemaran wilayah perairan tersebut sebenarnya telah menjadi masalah dunia dan pencemaran di Pulau Pasumpahan hanyalah contoh kecil pencemaran yang terjadi. Seperti halnya yang dirilis Greenpeace.org bahwa terdapat pusaran sampah di perairan Pasifik Utara. Pusaran sampah tersebut diperkirakan sudah seluas Negara Bagian Texas di Amerika Serikat.
Pusaran sampah tersebut juga disebut “The Asian Trash Trail” dan Eastern Garbage Patch” itu merupakan akumulasi sampah-sampah yang tidak terurai secara alami dan didominasi oleh plastik yang dalam kurun waktu tertentu menjadi serpihan-serpihan kecil dan kerap dianggap makanan oleh biota laut seperti ikan, penyu dan burung laut.
Sejumlah kasus kematian biota laut akibat mengkonsumsi sampah kerap kali dilaporkan. Selain itu sampah mengapung disebutkan bisa menjadi agen bagi biota laut di kawasan tertentu untuk membonceng ke kawasan lain sehingga mengganggu kestabilan ekosistem. (Sumber : Harian Kompas, 13 September 2012).
Pengelolaan Terpadu dan Terencana
Pengelolaan wilayah pesisir berfungsi untuk perencanaan kawasan, pengembangan dan pembangunan ekonomi, perlindungan dan pemanfaatan sumberdaya, resolusi konflik, perlindungan keselamatan umum dan penataan pemilikan sumberdaya. Tetapi dalam implementasinya mengidentifikasi masalah-masalah seperti: (1) kurangnya pengetahuan mengenai pesisir dan lautan, (2) rendahnya penilaian (valuation) pada sumberdaya pesisir dan lautan, (3) kurangnya pemberdayaan masyarakat dan pengguna sumberdaya pesisir dan lautan, (4) ketidakjelasan wewenang pengelolaan, (5) rendahnya kapasitas kelembagaan, dan (6) kurangnya keterpaduan antar prakarsa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki ± 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut teritorial seluas 0,3 juta km2. Serta memiliki luas laut sekitar 5,8 Km2 (75 % total areal indonesia) serta memiliki Potensi yang sangat besar merupakan suatu urgensi pengelolaan Pesisir. Potensi wilayah pesisir belum termanfaatka secara maksimal, hal ini dapat disebabkan oleh hal yang disebutkan di atas.
Sumberdaya kawasan pesisir dan laut memiliki spesifikasi lokasi dengan karakteristik yang beragam baik lahan, komoditas maupun sumberdaya manusianya. Karena itu konsep pengembangan kawasan pesisir bertitik tolak dari meningkatkan kekuatan dan menurunkan kelemahan supaya kawasan pesisir mampu berlaku sebagai pelaku dan bukan sebagai obyek pembangunan dan upaya pengelolaan sumberdaya perikanan harus didasarkan kepada karakteristik wilayah dan kebutuhan faktual dari masyarakat kawasan pesisir serta dapat mendukung upaya peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan sekaligus tetap mendukung keberlanjutan produksi dan kelestarian sumberdaya perikanan. Pengelolaan wilayah pesisir harus didasarkan pada pendekatan ekosistem yang meliputi interaksi yang bersifat fisika, kimia dan biologi antara berbagai variasi komponen yang berkaitan dengan hal yang bersifat alami dan masukan yang berasal dari kegiatan manusia, baik yang masuk, keluar dan alirannya kedalam system tersebut (Fabbri, 1998).
Pola pembangunan kawasan peisir yang masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi perlu diganti dengan pembangunan berkelanjutan. Pendekatan dan praktek pengelolaan pembangunan wilayah pesisir yang selama ini dilaksanakan secara sektoral dan terpilah-pilah, perlu diperbaiki melalui pendekatan pengelolaan secara terpadu. Selain itu dalam pengelolaan kawasan pesisir masih terdapat konflik dan tingginya tingkat eksploitasi yang mengakibatkan  terjadinya tekanan pada keberlanjutan ekosistem yang ada di kawasan pesisir.
Pada intinya makna atau arti dari pengelolaan pesisir terutama dalam pengelolaan sumberdaya yang ada sangat tergantung kepada siapa yang memanfaatkan.  Sebagai contoh, bagi nelayan pengelolaan sumberdaya pesisir adalah adanya pemisahan ijin aksesibilitas pada stok ikan dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan, pemisahan tersebut adalah antara perikanan tradisional dengan komersial. Untuk pengembangn wisata pengelolaan lingkungan peisisr dimaksud untuk pencegahan erosi terhadap fasilitas pariwisata yang dibangun seperti hotel dan resort, sedangkan bagi pemerintahan lokal dapat diartikan sebagai cara untuk meniadakan konflik antar pengguna sumberdaya, dan pengoptimalisasi pembangunan di kawasan pesisir.
Dalam kompleksitas pemanfaatan dan di tengah isu konflik pemanfaatan yang ada, masalah yang tak kalah penting yakni menyangkut terjadinya pencemaran pada wilayah perairan pesisir. Pemanfaatan dengan keragaman tinggi seperti industri, tambang, perikanan, pertanian, pemukiman dan tempat wisata acap kali mengabaikan pengelolaan limbah atau sampah buangan dari aktivitas yang mereka lakukan sementara pencemaran perairan menjadi sangat urgen karena menimbang ketergangguan ekosistem yang ada di wilayah pesisir yang notabene merupakan sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi sangat tinggi.
Secara garis besar isu dan permasalahan dalam pengelolaan pesisir hingga muncul permasalahan pencemaran perairan adalah kompleksitas pemanfaatan yang tak disertai dengan pengelolaan yang baik antara lain adalah :
a.    Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan tumpang tindih antar sektor dan stakeholders lainnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi beragamnya sumberdaya pesisir yang ada serta karakteristik wilayah pesisir yang “open acces” sehingga mendorong wilayah pesisir telah menjadi salah satu lokasi utama bagi kegiatan-kegiatan beberapa sektor pembangunan (multi-use).
Dalam hal ini, konflik kepentingan tidak hanya terjadi antar “users”, yakni sektoral dalam pemerintahan dan juga masyarakat setempat dan pihak swasta, namun juga antar penggunaan antara lain (i) perikanan budidaya maupun tangkapan (ii) pariwisata bahari dan pantai (iii) industri maritime seperti perkapalan (iv), pertambangan, seperti minyak, gas, timah dan galian lainnya; (v) perhubungan laut dan alur pelayaran dan yang paling utama adalah (vi) kegiatan konservasi laut dan pesisir seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang dan biota laut lainnya.
Sektor perhubungan: penyediaan sistem jaringan transportasi darat yang terintegrasi dengan sistem transportasi laut, serta pengelolaan transportasi laut agar tidak mencemari perairan laut dan pesisir.
Sektor pertanian: pengelolaan kegiatan pertanian yang berwawasan lingkungan sehingga mengurangi volume polutan yang mencemari perairan laut dan pesisir. Aktivitas pertanian konvensional cenderung mencemari perairan karena residu bahan sintesis dari pertanian konvensional tersebut.
Sektor industri: pengembangan kegiatan industri yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya kelautan dan pesisir serta pengelolaan kegiatan untuk mengurangi pencemaran perairan laut dan pesisir. Hal ini karena kebanyakan pencemaran wilayah perairan juga terjadi disebabkan zat berbahaya dari limbah industri dengan pengelolaan pembuangan yang buruk.
Sektor perumahan dan permukiman: peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pengelolaan sampah yang baik. Seperti contoh kasus di perairan sekitar Pulau Pasumpahan terjadi pencemaran lingkungan wilayah perairan dari sampah rumah tangga yang tak terurai mulai dari plastik-plastik dari bungkusan makanan sampai sampah-sampah popok bayi yang sangat mencemari perairan seperti contoh di wilayah perairan Pulau Pasumpahan.
Berikut diagram Fishbone dari kasus pencemaran perairan pesisir.
Gambar 4. Diagram Fishbone Pencemaran Perairan Pesisir
b.    Potensi konflik kewenangan (jurisdictional conflict) dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut dan pesisir. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi tidak berhimpitnya pembagian kewenangan yang terbagi menurut administrasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan kepentingan wilayah pesisir tersebut yang seringkali lintas wilayah otonom.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa kewenangan Daerah Propinsi terdiri atas darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Sementara menurut pasal 10 UU 22/1999, kewenangan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi atau sejauh 4 (empat) mil laut. Di satu sisi, kejelasan pembagian kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan dari pemanfaatan sumberdaya pesisir, seiring dengan semakin pendeknya ”span control” dan semakin jelasnya akuntabilitas dalam pengelolaanya.
Di sisi lain, justru hal ini berpotensi menimbulkan persoalan konflik antar wilayah dan potensi disintegrasi ketika kualitas pengelolaan sumberdaya kelautan dan pantai di daerah otonom tersebut sangat dipengaruhi oleh kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota lainnya yang berada pada bagian atas daratan, hulu atau yang bersebelahan.
c.    Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir yang bermata pencaharian di sektor-sektor non-perkotaan.
d.   Timbul berbagai dampak pembangunan yang tidak hanya bersumber dari dalam wilayah pesisir, tetapi juga dari wilayah laut dan pedalaman. Hal ini merupakan konsekuensi dari fungsi wilayah pesisir sebagai “interface” antara ekosistem darat dan laut, wilayah pesisir (coastal areas) memiliki keterkaitan antara daratan dan laut. Dengan keterkaitan kawasan tersebut,maka pengelolaan kawasan di pesisir tidak terlepas dari pengelolaan lingkungan yang dilakukan di kedua wilayahtersebut.
Berbagai dampak lingkungan yang terjadi pada wilayah pesisir merupakan akibat dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah daratan beserta perubahan rona lingkungan yang diakibatkannya. Hal ini berdampak pada tingginya tingkat sedimentasi yang mengancam keberadaan padang lamun (sea grass) dan terumbu karang (coral), selain bencana banjir yang menimpakawasan pesisir. Demikian pula dengan berbagai kegiatan yang dilakukan di laut lepas, seperti kegiatan pengeboran minyak lepas pantai dan perhubungan laut, juga menimbulkan polusi yang mengancam ekosistem pesisir. Penanggulangan permasalahan yang muncul di dan pesisir ini tidak dapat dilakukan hanya di wilayah pesisir saja, tetapi harus dilakukan mulai dari sumber dampaknya.
Dengan kata lain, pengelolaan di wilayah ini harus diintegrasikan dengan wilayah daratan dan laut serta daerah aliran sungai (DAS) menjadi satu kesatuan dalam keterpaduan pengelolaan, dimana keterkaitan antar ekosistem menjadi aspek yang harus diperhatikan.
e.    Lemahnya kerangka hukum pengaturan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir serta perangkat hukum untuk penegakannya menyebabkan masih banyaknya pemanfaatan sumberdaya yang tidak terkendali sehingga menyebabkan ragam masalah termasuk pencemaran wilayah perairan. Juga tidak adanya kekuatan hukum dan pengakuan terhadap system-sistem tradisional serta wilayah laut dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
Ada beberapa poin yang merupakan solusi dari permasalahn konflik keperntingan dalam pemanfaatan wilayah pesisir yang juga merupakan pangkal terhadap terjadinya permasalahan pencemaran wilayah perairan pesisir yakni dengan mensinergikan elemen yang membangun wilayah pesisir baik dari pemanfaat, stakeholders kontrol seperti pemerintah, lembaga adat dan LSM sampai kepada penerapan aturan hukum yang berlaku.
Dengan bertitik tolah pada UU No 27 Tahun 2007, pengelolaan secara terpadu dengan menekankan pemafaatan sumberdaya pesisir dengan memperhatikan konservasi dan kelestarian lingkungan dirasa cukup dapat menjadi jalan keluar baik terhadap permasalahan pencemaran secara khusus maupun juga menyangkut kepada konflik keperntingan pemanfaatan sumberdaya pesisir. Selain itu peran stakeholders terkait juga sangat penting termasuk di dalamnya lembaga adat dalam menguatkan keraifan lokal yang berlaku pada wilayah tersebut.

Apa Itu Natural Farming?


Oleh : ICHSAN KURNIAWAN
Akhir-akhir ini istlah Natural Farming mulai mengaung. Sebenarnya apa sih Natural Farming itu? Natural Farming kalau sepintas lalu bisa kita sebut (jika di Indonesiakan langsung) Pertanian Alami. Lalu? Ya, pertanian alami, jika kita kaji lagi secara pikiran awam akan bermakna pertanian yang berbasis alam. Bersinergi dengan alam dan atau tentu bersumber dari alam.
Bersinergi dengan alam sendiri bermakna atau diistilah keren kan “berwawasan lingkungan” secara penuh. Tak merusak alam. Tak mengganggu ekosistem.
Sebenarnya Natural Farming ini sudah cukup lama menjadi bahasan menimbang ragam fenomena dan isu lingkungan mulai dari degradasi dan kerusakan lahan akibat pupuk berbahan sintetis sampai pada isu kapitalisme yang notabene hingga saat ini mengakibatkan petani bergantung pada industri-industri dalam berusaha tani. Lihat saja bagaimana isu kelangkaan pupuk menjadi masalah besar karena petani telah ketergantungan terhadap sarana produksi dari luar. Buaian instan dan cepat yang mengakibatkan hal demikian terjdi sehingga ketika pupuk langka, sulit untuk dicari, kemudian tiba-tiba muncul dengan harga melambung dan petani harus (mau tak mau) untuk membeli. Dan pada akhirnya petani sendiri dengan alasan cepat, mudah dan instant lebih memilih untuk bergantung kepada keberadaan pupuk berbahan sistetis tersebut (dari industri pupuk). Nah, lebih dari sekedar permasalahan isu lingkungaan, maka Natural Farming dicetus untuk mengembalikan kedaulatan petani secara utuh agar tidak tergantung dengan industrialisasi sarana produksi usaha tani.
Natural Farming sendiri sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Dr. Cho serorang tokoh berkebangsaan Korea mungkin cukup populer ketika kita bertanya tentang tokoh yang akrab dengan dunia Natural Pertanian ini. Namun sebenarnya bagaimana pencetusan awal Natural Farming. Berikut saya kutip tentang sejarah Natural Farming yang katanya digagas oleh Masanobu Fukuoka, seorang petani Jepang yang dengan menggagas “The Fukuoka Method”
Menurut Wikipedia
Berikut adalah kutipan yang saya ambil dari Wikipedia tentang Natural Farming meliputi sejarah dan prinsip.
NATURAL FARMING
From Wikipedia, the free encyclopedia
Natural farming is an ecological farming approach established by Masanobu Fukuoka (1913–2008), a Japanese farmer and philosopher who described his agricultural philosophy as shizen nōhō (自然農法?) in Japanese.[1] It is also referred to as "the Fukuoka Method", "the natural way of farming" or "do-nothing farming". The title refers not to lack of labor, but to the avoidance of manufactured inputs and equipment. Natural farming can also be described as ecological farming and is related to fertility farming, organic farming, sustainable agriculture, agroforestry, ecoagriculture and permaculture but should be distinguished from biodynamic agriculture.
The system exploits the complexity of living organisms that shape each particular ecosystem. Fukuoka saw farming not just as a means of producing food but as an aesthetic or spiritual approach to life,[2] the ultimate goal of which was, "the cultivation and perfection of human beings".[3] He suggested that farmers could benefit from closely observing local conditions.[4] Natural farming is a closed system, one that demands no inputs and mimics nature.[5]
Fukuoka's ideas challenged conventions that are core to modern agro-industries, instead promoting an environmental approach.[6] Natural farming also differs from conventional organic farming[7], which Fukuoka considered to be another modern technique that disturbs nature.[8]
Fukuoka claimed that his approach prevents water pollution, biodiversity loss and soil erosion while still providing ample amounts of food.[9]
Fukuoka distilled natural farming into five principles:[10]
1.    No tillage
2.    No fertilizer
3.    No pesticides (or herbicides)
4.    No weeding
5.    No pruning
Though many of his plant varieties and practices relate specifically to Japan, and even to local conditions in subtropical western Shikoku, his philosophy and the governing principles of his farming systems have been applied from Africa to the temperate northern hemisphere. In India, natural farming is often referred to as "Rishi Kheti".[11][12]
Principally, natural farming minimises human labour and adopts, as closely as practical, nature's production of foods such as rice, barley, daikon or citrus in biodiverse agricultural ecosystems. Without plowing, seeds germinate well on the surface if site conditions meet the needs of the seeds planted there. Fukuoka used the presence of spiders in his fields as a key performance indicator of sustainability.[citation needed]}
The ground always remains covered by weeds, white clover, alfalfa, herbaceous legumes, and sometimes deliberately sown herbaceous plants. Ground cover is present along with grain, vegetable crops and orchards. Chickens run free in orchards and ducks and carp populate rice fields.[13]
Periodically ground layer plants including weeds may be cut and left on the surface, returning their nutrients to the soil, while suppressing weed growth. This also facilitates the sowing of more seeds in the same area.[how?]
For summer rice and winter barley grain crops, ground cover enhances nitrogen fixation. Straw from the previous crop mulches the topsoil. Each grain crop is sown before the previous one is harvested by broadcasting the seed among the standing crop. Later, this method was reduced to a single direct seeding of clover, barley and rice over the standing heads of rice.[14] The result is a denser crop of smaller but highly productive and stronger plants.
Fukuoka's practice and philosophy emphasised small scale operation and challenged the need for mechanised farming techniques for high productivity, efficiency and economies of scale. While his family's farm was larger than the Japanese average, he used one field of grain crops as a small-scale example of his system.

PERKEMBANGAN POPULASI HAMA TIKUS

Ichsan Kurniawan,SP, M.Si Tanaman padi ( Produsen ) akan lebih cepat habis karena jumlah tikus banyak sedangkan pemangsa tikus ( Ular ) mu...