Kelompoktani
adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang
dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial,
ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha
anggota.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompok Tani merupakan revisi dari
Permentan Nomor 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan
Petani. Materi dari Permentan Nomor 82 Tahun 2013 meliputi tiga pokok,
yaitu: Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani dan Gabungan
Kelompoktani; Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompoktani (RDK)
dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK); dan Pedoman Sistem
Kerja Latihan dan Kunjungan.
Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompoktani
Pendekatan kelompok dalam penyuluhan dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan penyuluhan. Pendekatan kelompok juga dimaksudkan untuk mendorong penumbuhan kelembagaan petani (kelompoktani, gabungan kelompoktani). Hal ini dilakukan karena masih banyaknya jumlah petani yang belum bergabung dalam kelompoktani (poktan), terbatasnya jumlah tenaga penyuluh pertanian sebagai fasilitator, serta terbatasnya pembiayaan dalam pembinaan bagi poktan dan gabungan kelompoktani (gapoktan).
Pembinaan kelembagaan petani perlu dilakukan secara berkesinambungan, diarahkan pada perubahan pola pikir petani dalam menerapkan sistem agribisnis. Pembinaan kelembagaan petani juga diarahkan untuk menumbuhkembangkan poktan dan gapoktan dalam menjalankan fungsinya, serta meningkatkan kapasitas poktan dan gapoktan melalui pengembangan kerjasama dalam bentuk jejaring dan kemitraan.
Kondisi yang berkembang saat ini masih banyak gapoktan yang belum memiliki kekuatan hukum sehingga mempunyai posisi tawar yang rendah. Hal ini menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan kemitraan usahatani. Untuk itu, bagi gapoktan yang berhasil dalam mengembangkan usahanya berpeluang untuk ditingkatkan kemampuannya membentuk kelembagaan ekonomi petani. Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompoktani diatur pada Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013
Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompoktani
Pendekatan kelompok dalam penyuluhan dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan penyuluhan. Pendekatan kelompok juga dimaksudkan untuk mendorong penumbuhan kelembagaan petani (kelompoktani, gabungan kelompoktani). Hal ini dilakukan karena masih banyaknya jumlah petani yang belum bergabung dalam kelompoktani (poktan), terbatasnya jumlah tenaga penyuluh pertanian sebagai fasilitator, serta terbatasnya pembiayaan dalam pembinaan bagi poktan dan gabungan kelompoktani (gapoktan).
Pembinaan kelembagaan petani perlu dilakukan secara berkesinambungan, diarahkan pada perubahan pola pikir petani dalam menerapkan sistem agribisnis. Pembinaan kelembagaan petani juga diarahkan untuk menumbuhkembangkan poktan dan gapoktan dalam menjalankan fungsinya, serta meningkatkan kapasitas poktan dan gapoktan melalui pengembangan kerjasama dalam bentuk jejaring dan kemitraan.
Kondisi yang berkembang saat ini masih banyak gapoktan yang belum memiliki kekuatan hukum sehingga mempunyai posisi tawar yang rendah. Hal ini menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan kemitraan usahatani. Untuk itu, bagi gapoktan yang berhasil dalam mengembangkan usahanya berpeluang untuk ditingkatkan kemampuannya membentuk kelembagaan ekonomi petani. Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompoktani diatur pada Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 Tahun 2013
Prinsip dalam penumbuhan
Kelompok Tani
- Kebebasan,
- Keterbukaan,
- Partisipatif,
- Keswadayaan,
- Kesetaraan,
- Kemitraan,
Pengembangan Kelompok
Tani :
- Adanya pertemuan pengurus secara berkala dan berkesinambungan;
- Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
- Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama.
- Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
- Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
- Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
- Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
- Adanya kemitraan dengan pihak lain;
- Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
Ciri-ciri Kelompok Ideal
- Adanya pengurusan yang aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
- Adanya administrasi dan pembukuan yang lengkap dan transparan
- Adanya RUK, AD/ART dan profil kelompok
- Adanya sekretariat/ saung tani yang berfungsi: tempat bermusyawarah, tempat data-data pokok maupun penunjang, memiliki papan kel tan dan informasi
- Adanya kegiatan bersama
- Adanya pertemuan secara berkala dan rutinitas
- Adanya kemitraan dengan pelaku usaha
- Adanya pengkaderan
- Adanya pemupukan dan pengembangan modal bersama dan kemitraan
- Pengurus rajin mencari informasi teknis, sosial maupun ekonomi
- Terciptanya kelembagaan keuangan (koperasi tani/ simpan pinjam dlll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar