Kamis, 22 November 2012

Kompleksitas Pemanfaatan dan Ancaman Pencemaran Wilayah Perairan Pesisir dan Kelautan



by : ICHSAN KURNIAWAN,SP
Karakter Pesisir
Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DKP, 2008). Keadaan ini menyebabkan kawasan pesisir menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Secara umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan yang rentan (Beatly et al, 2002).
Sementara pesisir sendiri merupakan wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Departemen Kelauatan dan Perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan kea rah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan.
Transisi antara daratan dan lautan di wilayah pesisir telah membentuk ekosistem yang beragam dan sangat produktif serta memberikan nilai ekonomi yang luar biasa terhadap manusia. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan pembangunan sosial-ekonomi “nilai” wilayah pesisir terus bertambah. Konsekuensi dari tekanan terhadap pesisir ini adalah masalah pengelolaan yang timbul karena konflik pemanfaatan yang timbul akibat berbagai kepentingan yang ada di wilayah pesisir (Nurmalasari, 2001)
Karakteristik antara daratan dan lautan yang unik serta pemanfaatanwilayah pesisir oleh konflik kepentingan mengakibatkan banyak masalah yang timbul pada wilayah perairan pesisir. Sebagai contoh saja pada wilayah perairan Kota Padang. Pada beberapa titik terlihat perairan sudah sangat tercemar oleh ragam sampah seperti di Pulau Pasumpahan dan perairan Teluk Buo (Harian Kompas, 13 September 2012).
Tujuan dari tulisan ini hanya sdikit menelisik mengenai isu lingkungan dan kasus pencemaran yang terjadi pada wilayah perairan dalam pengelolaan wilayah pesisir dengan berangkat dari contoh kasus terutama yang berada di sekitar kota Padang melalui studi teoritis dan literatur serta analisa diagram fishbone. Dengan menyertakan diagram Fishbone maka akan terlihat sebab-sebab dari terjadinya kasus sehingga dapat pula menjadi tolok ukur dalam penyelesaian masalah tersebut. Disamping itu juga untuk mengetahui konsep pengelolaan wilayah pesisir yang baik sebagai solusi dari permasalahan terkait dengan pencemaran tersebut.

Pencemaran Perairan (Contoh Kasus Kota Padang)

Setiap hari tidak kurang dari 500 ton sampah dibuang warga kota Padang, Sumatera Barat. Dari jumlah itu 20 sampai 30 persennya melewati saluran pembuangan air, sungai, yang semuanya bermuara ke laut. Sebagian besar sampah itu merupakan benda yang sulit terurai.
Dari 100 ton sampah yang masuk ke laut hingga 60 persennya atau sekitar 60 ton merupakan sampah anorganik. Sampah jenis ini tidak bisa terurai secara alami, seperti plastik dan pembungkus berbahan styrofoam. Jumlah tersebut belum ditambah dengan sampah buangan dari kapal dan beberapa lokasi pekerjaan di atas perairan seperti tambak keramba jaring apung (KJA).
Hal ini pernah ditemukan bila menyelam di Pulau Pasumpahan, Kota Padang. Pada kedalaman sekitar 18 meter beragam sampah domestik mengendap di dasar pulau dengan substrat pasir. Jenis-jenis sampah yang terlihat seperti plastik bungkus makanan, popok bayi hingga helm pengendara sepeda motor yang terlihat pada bagian yang lebih dangkal.
Pencemaran wilayah perairan tersebut sebenarnya telah menjadi masalah dunia dan pencemaran di Pulau Pasumpahan hanyalah contoh kecil pencemaran yang terjadi. Seperti halnya yang dirilis Greenpeace.org bahwa terdapat pusaran sampah di perairan Pasifik Utara. Pusaran sampah tersebut diperkirakan sudah seluas Negara Bagian Texas di Amerika Serikat.
Pusaran sampah tersebut juga disebut “The Asian Trash Trail” dan Eastern Garbage Patch” itu merupakan akumulasi sampah-sampah yang tidak terurai secara alami dan didominasi oleh plastik yang dalam kurun waktu tertentu menjadi serpihan-serpihan kecil dan kerap dianggap makanan oleh biota laut seperti ikan, penyu dan burung laut.
Sejumlah kasus kematian biota laut akibat mengkonsumsi sampah kerap kali dilaporkan. Selain itu sampah mengapung disebutkan bisa menjadi agen bagi biota laut di kawasan tertentu untuk membonceng ke kawasan lain sehingga mengganggu kestabilan ekosistem. (Sumber : Harian Kompas, 13 September 2012).
Pengelolaan Terpadu dan Terencana
Pengelolaan wilayah pesisir berfungsi untuk perencanaan kawasan, pengembangan dan pembangunan ekonomi, perlindungan dan pemanfaatan sumberdaya, resolusi konflik, perlindungan keselamatan umum dan penataan pemilikan sumberdaya. Tetapi dalam implementasinya mengidentifikasi masalah-masalah seperti: (1) kurangnya pengetahuan mengenai pesisir dan lautan, (2) rendahnya penilaian (valuation) pada sumberdaya pesisir dan lautan, (3) kurangnya pemberdayaan masyarakat dan pengguna sumberdaya pesisir dan lautan, (4) ketidakjelasan wewenang pengelolaan, (5) rendahnya kapasitas kelembagaan, dan (6) kurangnya keterpaduan antar prakarsa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki ± 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut teritorial seluas 0,3 juta km2. Serta memiliki luas laut sekitar 5,8 Km2 (75 % total areal indonesia) serta memiliki Potensi yang sangat besar merupakan suatu urgensi pengelolaan Pesisir. Potensi wilayah pesisir belum termanfaatka secara maksimal, hal ini dapat disebabkan oleh hal yang disebutkan di atas.
Sumberdaya kawasan pesisir dan laut memiliki spesifikasi lokasi dengan karakteristik yang beragam baik lahan, komoditas maupun sumberdaya manusianya. Karena itu konsep pengembangan kawasan pesisir bertitik tolak dari meningkatkan kekuatan dan menurunkan kelemahan supaya kawasan pesisir mampu berlaku sebagai pelaku dan bukan sebagai obyek pembangunan dan upaya pengelolaan sumberdaya perikanan harus didasarkan kepada karakteristik wilayah dan kebutuhan faktual dari masyarakat kawasan pesisir serta dapat mendukung upaya peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan sekaligus tetap mendukung keberlanjutan produksi dan kelestarian sumberdaya perikanan. Pengelolaan wilayah pesisir harus didasarkan pada pendekatan ekosistem yang meliputi interaksi yang bersifat fisika, kimia dan biologi antara berbagai variasi komponen yang berkaitan dengan hal yang bersifat alami dan masukan yang berasal dari kegiatan manusia, baik yang masuk, keluar dan alirannya kedalam system tersebut (Fabbri, 1998).
Pola pembangunan kawasan peisir yang masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi perlu diganti dengan pembangunan berkelanjutan. Pendekatan dan praktek pengelolaan pembangunan wilayah pesisir yang selama ini dilaksanakan secara sektoral dan terpilah-pilah, perlu diperbaiki melalui pendekatan pengelolaan secara terpadu. Selain itu dalam pengelolaan kawasan pesisir masih terdapat konflik dan tingginya tingkat eksploitasi yang mengakibatkan  terjadinya tekanan pada keberlanjutan ekosistem yang ada di kawasan pesisir.
Pada intinya makna atau arti dari pengelolaan pesisir terutama dalam pengelolaan sumberdaya yang ada sangat tergantung kepada siapa yang memanfaatkan.  Sebagai contoh, bagi nelayan pengelolaan sumberdaya pesisir adalah adanya pemisahan ijin aksesibilitas pada stok ikan dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan, pemisahan tersebut adalah antara perikanan tradisional dengan komersial. Untuk pengembangn wisata pengelolaan lingkungan peisisr dimaksud untuk pencegahan erosi terhadap fasilitas pariwisata yang dibangun seperti hotel dan resort, sedangkan bagi pemerintahan lokal dapat diartikan sebagai cara untuk meniadakan konflik antar pengguna sumberdaya, dan pengoptimalisasi pembangunan di kawasan pesisir.
Dalam kompleksitas pemanfaatan dan di tengah isu konflik pemanfaatan yang ada, masalah yang tak kalah penting yakni menyangkut terjadinya pencemaran pada wilayah perairan pesisir. Pemanfaatan dengan keragaman tinggi seperti industri, tambang, perikanan, pertanian, pemukiman dan tempat wisata acap kali mengabaikan pengelolaan limbah atau sampah buangan dari aktivitas yang mereka lakukan sementara pencemaran perairan menjadi sangat urgen karena menimbang ketergangguan ekosistem yang ada di wilayah pesisir yang notabene merupakan sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi sangat tinggi.
Secara garis besar isu dan permasalahan dalam pengelolaan pesisir hingga muncul permasalahan pencemaran perairan adalah kompleksitas pemanfaatan yang tak disertai dengan pengelolaan yang baik antara lain adalah :
a.    Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan tumpang tindih antar sektor dan stakeholders lainnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi beragamnya sumberdaya pesisir yang ada serta karakteristik wilayah pesisir yang “open acces” sehingga mendorong wilayah pesisir telah menjadi salah satu lokasi utama bagi kegiatan-kegiatan beberapa sektor pembangunan (multi-use).
Dalam hal ini, konflik kepentingan tidak hanya terjadi antar “users”, yakni sektoral dalam pemerintahan dan juga masyarakat setempat dan pihak swasta, namun juga antar penggunaan antara lain (i) perikanan budidaya maupun tangkapan (ii) pariwisata bahari dan pantai (iii) industri maritime seperti perkapalan (iv), pertambangan, seperti minyak, gas, timah dan galian lainnya; (v) perhubungan laut dan alur pelayaran dan yang paling utama adalah (vi) kegiatan konservasi laut dan pesisir seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang dan biota laut lainnya.
Sektor perhubungan: penyediaan sistem jaringan transportasi darat yang terintegrasi dengan sistem transportasi laut, serta pengelolaan transportasi laut agar tidak mencemari perairan laut dan pesisir.
Sektor pertanian: pengelolaan kegiatan pertanian yang berwawasan lingkungan sehingga mengurangi volume polutan yang mencemari perairan laut dan pesisir. Aktivitas pertanian konvensional cenderung mencemari perairan karena residu bahan sintesis dari pertanian konvensional tersebut.
Sektor industri: pengembangan kegiatan industri yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya kelautan dan pesisir serta pengelolaan kegiatan untuk mengurangi pencemaran perairan laut dan pesisir. Hal ini karena kebanyakan pencemaran wilayah perairan juga terjadi disebabkan zat berbahaya dari limbah industri dengan pengelolaan pembuangan yang buruk.
Sektor perumahan dan permukiman: peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pengelolaan sampah yang baik. Seperti contoh kasus di perairan sekitar Pulau Pasumpahan terjadi pencemaran lingkungan wilayah perairan dari sampah rumah tangga yang tak terurai mulai dari plastik-plastik dari bungkusan makanan sampai sampah-sampah popok bayi yang sangat mencemari perairan seperti contoh di wilayah perairan Pulau Pasumpahan.
Berikut diagram Fishbone dari kasus pencemaran perairan pesisir.
Gambar 4. Diagram Fishbone Pencemaran Perairan Pesisir
b.    Potensi konflik kewenangan (jurisdictional conflict) dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut dan pesisir. Kondisi ini muncul sebagai konsekuensi tidak berhimpitnya pembagian kewenangan yang terbagi menurut administrasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan kepentingan wilayah pesisir tersebut yang seringkali lintas wilayah otonom.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa kewenangan Daerah Propinsi terdiri atas darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Sementara menurut pasal 10 UU 22/1999, kewenangan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi atau sejauh 4 (empat) mil laut. Di satu sisi, kejelasan pembagian kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan dari pemanfaatan sumberdaya pesisir, seiring dengan semakin pendeknya ”span control” dan semakin jelasnya akuntabilitas dalam pengelolaanya.
Di sisi lain, justru hal ini berpotensi menimbulkan persoalan konflik antar wilayah dan potensi disintegrasi ketika kualitas pengelolaan sumberdaya kelautan dan pantai di daerah otonom tersebut sangat dipengaruhi oleh kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota lainnya yang berada pada bagian atas daratan, hulu atau yang bersebelahan.
c.    Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir yang bermata pencaharian di sektor-sektor non-perkotaan.
d.   Timbul berbagai dampak pembangunan yang tidak hanya bersumber dari dalam wilayah pesisir, tetapi juga dari wilayah laut dan pedalaman. Hal ini merupakan konsekuensi dari fungsi wilayah pesisir sebagai “interface” antara ekosistem darat dan laut, wilayah pesisir (coastal areas) memiliki keterkaitan antara daratan dan laut. Dengan keterkaitan kawasan tersebut,maka pengelolaan kawasan di pesisir tidak terlepas dari pengelolaan lingkungan yang dilakukan di kedua wilayahtersebut.
Berbagai dampak lingkungan yang terjadi pada wilayah pesisir merupakan akibat dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah daratan beserta perubahan rona lingkungan yang diakibatkannya. Hal ini berdampak pada tingginya tingkat sedimentasi yang mengancam keberadaan padang lamun (sea grass) dan terumbu karang (coral), selain bencana banjir yang menimpakawasan pesisir. Demikian pula dengan berbagai kegiatan yang dilakukan di laut lepas, seperti kegiatan pengeboran minyak lepas pantai dan perhubungan laut, juga menimbulkan polusi yang mengancam ekosistem pesisir. Penanggulangan permasalahan yang muncul di dan pesisir ini tidak dapat dilakukan hanya di wilayah pesisir saja, tetapi harus dilakukan mulai dari sumber dampaknya.
Dengan kata lain, pengelolaan di wilayah ini harus diintegrasikan dengan wilayah daratan dan laut serta daerah aliran sungai (DAS) menjadi satu kesatuan dalam keterpaduan pengelolaan, dimana keterkaitan antar ekosistem menjadi aspek yang harus diperhatikan.
e.    Lemahnya kerangka hukum pengaturan pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir serta perangkat hukum untuk penegakannya menyebabkan masih banyaknya pemanfaatan sumberdaya yang tidak terkendali sehingga menyebabkan ragam masalah termasuk pencemaran wilayah perairan. Juga tidak adanya kekuatan hukum dan pengakuan terhadap system-sistem tradisional serta wilayah laut dalam pengelolaan sumber daya pesisir.
Ada beberapa poin yang merupakan solusi dari permasalahn konflik keperntingan dalam pemanfaatan wilayah pesisir yang juga merupakan pangkal terhadap terjadinya permasalahan pencemaran wilayah perairan pesisir yakni dengan mensinergikan elemen yang membangun wilayah pesisir baik dari pemanfaat, stakeholders kontrol seperti pemerintah, lembaga adat dan LSM sampai kepada penerapan aturan hukum yang berlaku.
Dengan bertitik tolah pada UU No 27 Tahun 2007, pengelolaan secara terpadu dengan menekankan pemafaatan sumberdaya pesisir dengan memperhatikan konservasi dan kelestarian lingkungan dirasa cukup dapat menjadi jalan keluar baik terhadap permasalahan pencemaran secara khusus maupun juga menyangkut kepada konflik keperntingan pemanfaatan sumberdaya pesisir. Selain itu peran stakeholders terkait juga sangat penting termasuk di dalamnya lembaga adat dalam menguatkan keraifan lokal yang berlaku pada wilayah tersebut.

1 komentar:

  1. Artikelnya panjnag sekali! Tapi lumayan menambah wawasan saya tentang pertanian. Thank's sir!

    BalasHapus

PERKEMBANGAN POPULASI HAMA TIKUS

Ichsan Kurniawan,SP, M.Si Tanaman padi ( Produsen ) akan lebih cepat habis karena jumlah tikus banyak sedangkan pemangsa tikus ( Ular ) mu...