oleh : ICHSAN KURNIAWAN,SP
Perpres 1 tahun 2021 telah dirilis. Isinya mengatur tentang pengelolaan
Mikroorganisme. Seperti apa pengaturan yang dituangkan dalam Perpres ini.
Apa itu Mikroorganisme? Mikroorganisme atau mikroba adalah organisme yang berukuran sangat kecil sehingga untuk mengamatinya diperlukan alat bantuan. Mikroorganisme disebut juga organisme mikroskopik. Mikroorganisme sering kali bersel tunggal (uniseluler) maupun bersel banyak (multiseluler) (Wikipedia).
Para ahli juga menjabarkan pengertian dari mikroorganisme ini. Menurut Darwis (1992) Mikroorganisme makhluk hidup sangat kecil, mikroorganisme diklasifikasikan ke dalam kelas protista terdiri dari bakteri, jamur, protozoa, dan algae.ementara Fardiaz (1989) menjelaskan bahwa semua mikroorganisme yang tumbuh pada bahan-bahan tertentu memerlukan bahan organik untuk pertumbuhan dan proses metabolisme. Mikroorganisme yang tumbuh dan berkembang dalam suatu material dapat menyebabkan perubahan dalam komposisi fisik dan kimia, seperti perubahan warna, kekeruhan, dan bau asam.
Dalam bidang praktis pertanian kita mengenal Mikroorganisme Lokal (MOL) yakni mikroorganisme
yang berada pada suatu area lokal digunakan sebagai agen atau starter dalam membantu
pembuatan pupuk organik. Yang menjadi bahan utamanya adalah karbohidrat,
glukosa, dan sumber mikroorganisme itu sendiri. Teknik pembuatan dan bahan
dasarnya pun beragam misalnya untuk fermentasi larutan MOL bisa berasal dari
pertanian, perkebunan, sampah organic ataupun varian limbah organic.
Dalam Perpres 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme disebutkan
bahwa mikroorganisme atau disebut dengan istilah lainnya adalah makhluk hidup
dan entitas biologi yang berukuran mikroskopis yang bisa hidup bebas maupun
berasosiasi dengan makhluk hidup lain secara saprofitik, parasitik, patogenik,
endofitik, dan simbiotik yang mengandung informasi fenotipe, informasi
genotipe, dan senyawa kimia lainnya, yang keseluruhannya secara taksonomi
termasuk dalam bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, parasit, dan virus, yang
dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan, dan/atau keperluan industri.
Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme
memaparkan Tujuan Pengelolaan Mikroorganisme yakni sebagai berikut :
1. melindungi dan menjaga keberlangsungan
hidup Mikroorganisme;
2. mengeloia Mikroorganisme secara
terencana, terkoordinasi, dan terstandar;
3. meningkatkan nilai potensial ekonomi
dan strategis di bidang ketahanan pangan, kesehatan, energi, lingkungan hidup,
serta pertahanan dan keamanan;
4. mewujudkan keadilan dalam pembagian
keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan Mikroorganisme;
5. memberikan jaminan kepastian hukum
dalam pengajuan paten; dan
6. melindungi masyarakat dari kemungkinan
penggunaan Mikroorganisme yang berbahaya dan produknya serta informasi alih
teknologi dengan menerapkan prinsip-prinsip biosecurity.
Dalam Perpres 1 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Mikroorganisme juga disebutkan mengenai mikroorganisme jenis baru.
Didalamnya diuraikan bahwa Mikroorganisme Jenis Baru adalah Mikroorganisme yang
baru ditemukan yang mempunyai perbedaan informasi fenotipe dan informasi
genotipe dari jenis yang telah dijelaskan sebelumnya atau yang terkait. Selain
itu tentu ada informasi tentang mikroorganisme-mikroorganisme lain dan
environtmennya yang dibahas dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Mikroorganisme.
dalam Perpres 1 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Mikroorganisme bahwa Kegiatan-kegiatan Pengelolaan Mikroorganisme
meliputi:
1. Akses Terhadap Sampel;
2. pelindungan Mikroorganisme; dan
3. pendistribusian dan pemanfaatan
Mikroorganisme.
Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2021
tentang Pengelolaan Mikroorganisme ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2021. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Mikroorganisme diundangakan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal
5 Januari 2021 di Jakarta.
Perpres ini sangat penting artinya bagi
Negara, kenapa? Selama ini kita cenderung mengabaikan hal hal yang berkaitan
dengan makhluk tak kasat mata ini. Sementara di luar negeri sana, focus penelitian
para akademisi justru di sorotkan kepada bagaimana mengeksplore mikroorganisme
untuk beragam kepentingan yang sangat bermanfaat dan berpengaruh besar dalam
kemajuan suatu Negara.
Memang sudah saatnya kita memberi perhatian terhadap hal serupa ini, demi kemajuan Negara. Hal ini tentunya juga didorong oleh sokongan dana pemerintah dan sumberdaya manusia dari akademisi serta berbagai stakeholders. yang berukuran mikroskopis yang bisa hidup bebas maupun berasosiasi dengan makhluk hidup lain secara saprofitik, parasitik, patogenik, endofitik, dan simbiotik yang mengandung informasi fenotipe, informasi genotipe, dan senyawa kimia lainnya, yang keseluruhannya secara taksonomi termasuk dalam bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, parasit, dan virus, yang dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan, dan/atau keperluan industri.
Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme
memaparkan Tujuan Pengelolaan Mikroorganisme yakni sebagai berikut :
1. melindungi dan menjaga keberlangsungan
hidup Mikroorganisme;
2. mengeloia Mikroorganisme secara
terencana, terkoordinasi, dan terstandar;
3. meningkatkan nilai potensial ekonomi
dan strategis di bidang ketahanan pangan, kesehatan, energi, lingkungan hidup,
serta pertahanan dan keamanan;
4. mewujudkan keadilan dalam pembagian
keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan Mikroorganisme;
5. memberikan jaminan kepastian hukum
dalam pengajuan paten; dan
6. melindungi masyarakat dari kemungkinan
penggunaan Mikroorganisme yang berbahaya dan produknya serta informasi alih
teknologi dengan menerapkan prinsip-prinsip biosecurity.
Dalam Perpres 1 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Mikroorganisme juga disebutkan mengenai mikroorganisme jenis baru.
Didalamnya diuraikan bahwa Mikroorganisme Jenis Baru adalah Mikroorganisme yang
baru ditemukan yang mempunyai perbedaan informasi fenotipe dan informasi
genotipe dari jenis yang telah dijelaskan sebelumnya atau yang terkait. Selain
itu tentu ada informasi tentang mikroorganisme-mikroorganisme lain dan
environtmennya yang dibahas dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Mikroorganisme.
dalam Perpres 1 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Mikroorganisme bahwa Kegiatan-kegiatan Pengelolaan Mikroorganisme
meliputi:
1. Akses Terhadap Sampel;
2. pelindungan Mikroorganisme; dan
3. pendistribusian dan pemanfaatan
Mikroorganisme.
Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2021
tentang Pengelolaan Mikroorganisme ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2021. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Mikroorganisme diundangakan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal
5 Januari 2021 di Jakarta.
Perpres ini sangat penting artinya bagi
Negara, kenapa? Selama ini kita cenderung mengabaikan hal hal yang berkaitan
dengan makhluk tak kasat mata ini. Sementara di luar negeri sana, focus penelitian
para akademisi justru di sorotkan kepada bagaimana mengeksplore mikroorganisme
untuk beragam kepentingan yang sangat bermanfaat dan berpengaruh besar dalam
kemajuan suatu Negara.
Memang sudah saatnya kita memberi perhatian terhadap hal serupa ini,
demi kemajuan Negara. Hal ini tentunya juga didorong oleh sokongan dana
pemerintah dan sumberdaya manusia dari akademisi serta berbagai stakeholders.